Dewan Kerja Ranting Kwarran Jayakerta

Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra Putri, sebagai bagian integral dari Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai prinsip "dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan bimbingan orang dewasa", yang pengelolaannya bersifat kolektif dan kolegial. Masa bakti Dewan Kerja dimulai dan berakhir sesuai dengan masa bakti Kwartir. Begitupun dengan Struktur Organisasi Dewan Kerja juga mengikuti pengorganisasian Kwartir.
 
Dewan Kerja Ranting Kwarran Jayakerta
 
Berikut ini adalah Daftar Ketua Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
  1. Maman Abdullah, S.Pd. Masa Bakti (2002-2006)
  2. Yulizar Firmansyah, S.Pd, MG (Deden) Masa Bakti (2006-2009)
  3. Karto Saeful Hamzah, S.Pd, MG. Masa Bakti (2009-2014)
  4. Debi Herdiana Putra, S.Pd. MT. Masa Bakti (2014-2017)
  5. Rudi. Masa Bakti (2017-2022)
  6. Mega Mustika. Masa Bakti (2022 - 2025)

Fungsi dan Tugas Pokok
Fungsi 
  1. Pelaksana keputusan-keputusan musyawarah dan sidang paripurna yang telah disahkan oleh Kwartirnya.
  2. Pembuat dan pemberi pandangan, pendapat, saran dan usul kepada Kwartir tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  3. Pengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir.
  4. Penghubung antara Pramua Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya dengan Kwartir.
  5. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.
Tugas Pokok 
  1. Melaksanakan keputusan-keputusan Musppanitra yang telah disahkan oleh Musyawarah Kwartir.
  2. Memberikan bimbingan kepada Dewan Kerja yang berada setingkat di bawahnya.
  3. Melakukan koordinasi dan konsultasi antar Dewan Kerja.
  4. Mengkaji, mengkoordinasikan, dan mengusulkan bentuk program pembinaan dan kegiatan berikut tata pengaturannya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada Kwartir. 
  5. Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega termasuk permasalahan yang dihadapi menyangkut proses pembinaan. 
  6. Melakukan sosialisasi atas suatu peraturan maupun petunjuk penyelenggaraan khususnya yang berhubungan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  7. Membuat perencanaan dan pelaporan atas kegiatan yang dilakukan dan disampaikan pada Sidang Paripurna.
  8. Membuat Kwartir dalam melaksanakan program.
  9. Menyelenggarakan Sidang Paripurna di tingkat Kwartir.
  10. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra di tingkat Kwartir.

Struktur Kepengurusan
Kepengurusan dalam dewan kerja harus berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya beranggotakan 21 orang. Yang dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua (apabila ketua putra, maka wakil ketua putri begitu pula sebaliknya).
    • Pramuka Siaga
    • Pramuka Penggalang
    • Pramuka Penegak
    • Jambore Ranting
    • Satuan Karya
    • Pramuka Peduli
    • Andalan Ranting
    • Lagu Nasional
    • Lagu Pramuka
    • Dwi Darma Pramuka
    • Tri Satya Pramuka
    • Dasa Darma Pramuka
    • Tanda Kecakapan Khusus
    • Sandi Pramuka