Bendera dan Panji Pramuka

Bendera dan Panji Pramuka

Bendera dan Panji Pramuka

Bendera Pramuka sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar pada Bab VII pasal 50 , bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
 
Dipertegas dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 123, Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
 
Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah. Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapat garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.

Beberapa ketentuan dalam Bendera Gerakan Pramuka
  1. Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat Lambang Gerakan Pramuka berwarna merah. 
  2. Di bagian atas dan bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera. Letaknya 1/10 dari lebar bendera, dari sisi atas dan sisi bawah.
  3. Pada bagian pinggiran tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera, dengan ukuran lebarnya 1/8 dari panjang bendera, dengan tulisan: Untuk Kwartir, adalah Nama Kwartir dan Untuk Gugus Depan, adalah Nama Kwartir dan Nomor Gugus Depan.

Selain ketentuan tersebut, Bendera Gerakan Pramuka memiliki ukuran yang ditetapkan untuk setiap tingkatan untuk tingkat:
  1. Tingkat Nasional : 200 cm x 300 cm
  2. Tingkat Daerah : 150 cm x 225 cm
  3. Tingkat Cabang : 90 cm x 135 cm
  4. Tingkat Ranting : 60 cm x 90 cm
  5. Tingkat Gugus Depan : 60 cm x 90 cm

Panji Gerakan Pramuka

Panji Gerakan Pramuka disebutkan dalam pasal 51 Anggaran Dasar Gerakan pramuka. Panji Gerakan pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961. Pada pasal 124 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, disebutkan bahwa Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 yang kemudian disebut Panji Gerakan Pramuka dan disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
 
Pada 14 Agustus 1961, Presiden Soekarno menganugerahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional kepada Gerakan Pramuka. Panji ini adalah lambang perjuangan dan untuk dipertahankan kemuliaannya dalam situasi apapun. Hal tersebut juga sebagai simbol besarnya kepercayaan negara terhadap Gerakan Pramuka yang diharapkan akan sanggup dan mampu dalam menunaikan tugasnya untuk turut serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, di samping pendidikan lingkungan keluarga dan sekolah.
 
Penganugerahan Panji kepada Gerakan Pramuka Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961. Panji diserahterimakan oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno kepada Ketua Kwartir Nasional pertama saat itu Sultan Hamengkubowono IX. Hari di mana Panji dianugerahkan bertepatan pada tanggal 14 Agustus 1961 yang kemudian diperingati sebagai HARI PRAMUKA.


Sumber : https://pramuka.or.id
    • Pramuka Siaga
    • Pramuka Penggalang
    • Pramuka Penegak
    • Jambore Ranting
    • Satuan Karya
    • Pramuka Peduli
    • Andalan Ranting
    • Lagu Nasional
    • Lagu Pramuka
    • Dwi Darma Pramuka
    • Tri Satya Pramuka
    • Dasa Darma Pramuka
    • Tanda Kecakapan Khusus
    • Sandi Pramuka